Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang.
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya.
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya.
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku

  1. Diperoleh data peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli berdasarkan penetapan pemenang lelang oleh Pelelang.
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi dan menyiapkan data penyetoran.
  3. Bendahara Penerimaan menyetor ke rekening Peserta Lelang.

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telahlengkap.


Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan 
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store