Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Dokumen persyaratan lelang (umum): 1) salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual; 2) daftar barang yang akan dilelang; dan 3) surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan; 4) informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa: a) data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau b) nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang. 5) syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: a) jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b) jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau c) jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
  2. Dokumen persyaratan lelang (khusus): 1) Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) terdiri dari: i. salinan/fotokopi Perjanjian Kredit; ii. salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan; iii. fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan; iv. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi; v. salinan/fotokopi bukti bahwa:a)debitor wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan; b)debitor telah pailit, antara lain berupa putusan pailit, dan/atau penetapan insolvensi (dalam hal65 Pemohon Lelang kreditor separatis); atau c) debitor merupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN; i. surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana; ii. salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan, kecuali debitor Hak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN; dan iii. surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya menyatakan bahwa nilai limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebutkan nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian, dalam hal: (a) bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; atau (b) nilai limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 2) Lelang Eksekusi Harta Pailit terdiri dari: i. salinan/fotokopi putusan pailit dari Pengadilan Niaga; ii. salinan/fotokopi daftar boedel pailit; iii. surat pernyataan dari Balai Harta Peninggalan/kurator, sebagai pihak yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana; iv. asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan asset merupakan milik Terpailit, dalam hal asset masih tertulis milik pihak ketiga, kecuali objek lelang merupakan milik pihak lain yang dijaminkan dengan hak kebendaan untuk menanggung hutang terpailit; v. asli dan/atau fotokopi salinan penetapan atau keterangan tertulis dari Hakim Pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi dan/atau Berita Acara Rapat Kreditor yang ditandatangani oleh Kurator dan Hakim Pengawas yang menyatakan dimulainya keadaan insolvensi; vi. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang -undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; vii. Surat persetujuan Hakim Pengawas bahwa boedel pailit dijual melalui lelang, dalam hal terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali; dan viii. salinan/fotokopi Laporan penilaian/penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau ix. Salinan/fotokopi Laporan penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang memuat tanggal penilaian, dalam hal nilai limit paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 3) Lelang Eksekusi Pengadilan terdiri dari: i. salinan/fotokopi putusan dan/atau penetapan pengadilan; ii. salinan/fotokopi penetapan aanmaningf teguran kepada tereksekusi dari ketua pengadilan; iii. salinan/fotokopi penetapan sita oleh ketua pengadilan; iv. salinan/fotokopi Berita Acara Sita; v. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono gini; dan vi. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya;
  3. Bukti pembayaran bea permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan lelang online melalui lelang.go.id.
  2. Pelelang melakukan verifikasi berkas, jika berkas permohonan lengkap maka akan diberikan tiket permohonan lelang online.
  3. Pemohon mendatangi APT dengan membawa asli permohonan, dokumen persyaratan kelengkapan dan tiket permohonan lelang online
  4. Dalam hal berkas permohonan fisik belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal berkas permohonan fisik telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Sekretaris untuk dimasukan pada Aplikasi NADINE.
  6. Surat penetapan jadwal lelang diterbitkan.

Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UUHT:

a. 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang.

b. 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang.

c. 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang.

Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan 
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lelang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan"