No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022
a. 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang.
b. 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang.
c. 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang.
Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.
Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store