Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/Diatas Nilai Pengikatan

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. -
  2. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang.
  3. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang.
  4. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli waris.nya
  5. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.

  1. -
  2. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang.
  3. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang.
  4. Pemohon diarahkan ke meja pelayanan Petugas APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Sekretaris untuk dimasukan pada Aplikasi NADINE.
  8. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pangkalpinang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  9. Proses Selesai.

4 (empat) hari sejak persyaratan dokumen diterima lengkap.


10% Nilai Penebusan.


Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon : 0717-435333

2.    Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id

3.    Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL

4.    Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran

5.    Kotak Pengaduan

6.    Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKOK