Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Bukti setor pembayaran.
  2. Nota Pembayaran.
  3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.
  4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang atau mengirimkan melalui ekspedisi.
  2. Pemohon diarahkan ke meja pelayanan Petugas APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, dilanjutkan dengan verifikasi jumlah setoran dan jumlah utang oleh Seksi Hukum dan Informasi.
  6. Penyerahan SPPNS melalui Petugas APT atau ekspedisi.
  7. Proses selesai.

1 (satu) hari kerja sejak bukti kuitansi dan nota pembayaran diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan 
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKOK