No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan dokumen diterima lengkap |
Biaya administrasi penarikan piutang negara sebesar 2,5i nilai utang dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP. |
Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 0717-435333
2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
5. Kotak Pengaduan
6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store