Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. -
  2. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang;
  3. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  4. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
  5. Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan;
  6. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi.

  1. -
  2. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang.
  3. Pemohon diarahkan ke meja pelayanan Petugas APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Sekretaris untuk dimasukan pada Aplikasi NADINE.
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pangkalpinang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai.

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan dokumen diterima lengkap

Biaya administrasi penarikan piutang negara sebesar 2,5i nilai utang dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP.


Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.    Telepon : 0717-435333

2.    Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id

3.    Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL

4.    Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran

5.    Kotak Pengaduan

6.    Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada