Pelayanan Permohonan Keringanan Utang

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Kegiatan Pembinaan Mental (Bintal) KPKNL Pangkalpinang.
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL.
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib).
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi: 1) latar belakang permohonan keringanan utang; 2) rencana pelunasan utang; dan sumber dana pelunasan utang

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang.
  2. Pemohon diarahkan ke meja pelayanan Petugas APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Sekretaris untuk dimasukan pada Aplikasi NADINE.
  6. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pangkalpinang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  7. Proses Selesai.

9 (sembilan) hari kerja sejak permohonan asli diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store