Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan

No. SK: KEP-01/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Surat permohonan penjualan BMN
  2. Penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN
  3. Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna Barang
  4. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administrasi
  5. Identitas BMN yang akan dijual (tahun perolehan, nilai perolehan, NUP, jenis dan spesifikasi)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Dokumen Kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  8. Surat Keterangan dari instansi terkait yang kompeten tentang kondisi kendaraan
  9. Foto/gambar BMN yang akan dijual

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang.
  2. Pemohon diarahkan ke meja pelayanan Petugas APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Sekretaris untuk dimasukan pada Aplikasi NADINE.
  6. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pangkalpinang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  7. Proses Selesai.

7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store