Pemberian Kutipan Risalah Lelang

No. SK: KEP-02/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang atau Kuasa Pembeli yang sah;
  3. Surat kuasa, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum)
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan
  5. Meterai

  1. Pembeli melakukan reservasi pada Aplikasi SIKOK
  2. Pembeli menyerahkan permohonan Kutipan Risalah Lelang pada Petugas APT
  3. Petugas APT meneruskan permohonan kepada Pelelang
  4. Pelelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  5. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Pelelang membuat dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor
  6. Kutipan diserahkan ke Pemohon

1 (satu) jam sejak dokumen permohonan diterima lengkap dan telah melakukan reservasi pada Aplikasi SIKOK.


Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKOK