Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis TDUP Dinas BMSDA Kab. Sanggau

No. SK: 11 Tahun 2021

  1. Copy SKA/SKTK
  2. Copy KTP
  3. Copy NPWP
  4. Pas Photo berwarna pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pelapor/ Pengadu
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan
  3. Tim Penjawab Pengaduan
  4. Rapat Pembahasan Pengaduan
  5. Pejabat Pengelola

6 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis TDUP

  1. Semua Pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon, faximile dan email ke dalam buku pengaduandan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Pengaduan
  3. Dalam waktu paling lama 6 (enam) hari sejak pengaduan diterima, penyelenggara wajib memberikan tanggapan yang paling sedikit berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
  4. pejabat pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim penjawab pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/ pembahasan (jika diperlukan)
  5. pejabat pengelola pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas kepada pengadu dan/ atau pihak terkait
  6. pejabat pengelola pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelola pengadaan kepada Kepala Dinas BMSDA Kab Sanggau dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman di ruang pengaduan detiap bulannya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website: www.disbimasda.sanggau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis TDUP Dinas BMSDA Kab. Sanggau"