Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

No. SK: KEP-02/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Bukti Asli Pelunasan Lelang;
  2. Materai;
  3. Surat Kuasa Asli jika dikuasakan.

  1. Pemenang Lelang datang ke KPKNL dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT.
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan diteruskan kepada Bendahara Penerima. Jika tidak lengkap akan dikembalikan.
  3. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang.
  4. Petugas APT/Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang kepada Pemenang Lelang.

1 (satu) jam sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKOK