Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan

No. SK: KEP-02/WKN.04/KNL.04/2022

  1. Surat Permohonan Penetapan Status;
  2. Foto kopi Dokumen Kepemilikan;
  3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pangkalpinang.
  2. Pemohon diarahkan ke meja pelayanan Petugas APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  3. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan.
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT meneruskan permohonan ke Sekretaris untuk dimasukan pada Aplikasi NADINE.
  6. Pemohon menunggu Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pangkalpinang yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  7. Proses Selesai.

2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 0717-435333
  2. Email : kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
  3. Aplikasi : SIKOK Menu Lapor KPKNL
  4. Survei Kepuasan Pengguna Layanan APT : bit.ly/SurveyAPTKPKNL pada Kritik dan Saran
  5. Kotak Pengaduan
  6. Datang langsung ke KPKNL Pangkalpinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan"