Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

  1. Foto NPWP Perusahaan
  2. Foto KTP dan NPWP salah satu pengurus
  3. Scan akta pendirian/akta perubahan terakhir (jika ada perubahan)
  4. Foto Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik melalui Email
  5. Foto diri (swafoto) memegang KTP, NPWP dan Formulir

  1. 1. Ajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara onilen melalui enofa (efaktur.pajak.go.id) pada menu permintaan sertifikat digital. Isi data penanggung jawab perusahaan kemudain klik proses
  2. 2. Kirim dokumen persyaratan ke email kpp.218@pajak.go.id
  3. 3. Tunggu balasan email berupa persetjuan/penolakan permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

email pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik"