Pelayanan Penerimaan Laporan Kekerasan

No. SK: 31 Tahun 2021

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP
  3. Mengisi Formulir Laporan Kasus

  1. Pelaporan
  2. Langsung/Tidak Langsung/Polisi
  3. Diterima dan diproses
  4. Mengumpulkan Data Identitas Korban dan Pelaku (BAP, KK dan KTP)
  5. Mengimput Data Korban dan Pelaku di Aplikasi Simfoni
  6. Komunikasi dengan Pihak Keluarga untuk tindak lanjut Pelayanan

Disesuaikan dengan kondisi

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan dan Pengumpulan Indentitas Korban dan Pelaku

1. Kotak Saran Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek Gor Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

2. Surat Pengaduan Lubuk Basung Jl. Jambak Komplek Gor Rang Agam Padang Baru Lubuk Basung

3. email : bidangpaagam@gmail.com

4. Telepon/Hp (WA) 081261002623

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bidangpaagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Laporan Kekerasan"