Jangka waktu pendaftaran perkara gugatan adalah 30 menit untuk 1 gugatan
Biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran sebesar Rp30.000,-, namun masih terdapat panjar biaya perkara selama proses persidangan berlangsung hingga selesai
Kepaniteraan Perdata
Pemohon dapat langsung datang ke PTSP PN Temanggung dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store