Permohonan Pendaftaran Perkara Gugatan

  1. Membawa Surat Gugatan dan CD Gugatan
  2. Membawa KTP Prinsipal
  3. Fotocopy surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di bagian hukum PN Temanggung (Apabila menggunakan kuasa)
  4. Fotocopy penetapan insidentil (Apabila menggunakan kuasa insidentil)

  1. Pastikan telah melengkapi seluruh persyaratan yang telah dibutuhkan
  2. Ambil nomor antren di mesin antrean, tunggu hingga dipanggil oleh petugas kepaniteraan perdata
  3. Apabila telah dipanggil, petugas meneliti kelengkapan berkas dan menginput berkas ke SIPP
  4. Register menyiapkan formulir penetapan penunjukan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita pengganti dan selanjutnya Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas dan memerintahkan untuk ditindaklanjuti

Jangka waktu pendaftaran perkara gugatan adalah 30 menit untuk 1 gugatan

Biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran sebesar Rp30.000,-, namun masih terdapat panjar biaya perkara selama proses persidangan berlangsung hingga selesai

Kepaniteraan Perdata

Pemohon dapat langsung datang ke PTSP PN Temanggung dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store