Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Pemindahtangan Barang Milik Negara

  1. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap;
  2. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  3. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.
  4. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap;
  5. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  6. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.
  7. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap;
  8. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  9. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.
  10. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap;
  11. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  12. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.
  13. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap;
  14. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  15. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.
  16. Berkas permohonan penilaian dalam rangka pemindahtangan BMN yang telah lengkap;
  17. Berita Acara Survei Lapangan atau Berita Acara Survei Lapangan berikut Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
  18. Data dan informasi yang diperoleh saat survei lapangan dan survei pembanding.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  4. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  5. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  6. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  7. Proses Selesai
  8. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  9. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  10. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  11. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  12. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  13. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  14. Proses Selesai
  15. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  16. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  17. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  18. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  19. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  20. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  21. Proses Selesai
  22. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  23. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  24. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  25. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  26. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  27. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  28. Proses Selesai
  29. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  30. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  31. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  32. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  33. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  34. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  35. Proses Selesai
  36. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  37. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  38. Pemohon/seksi PKN menyampaikan dokumen permohonan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN kepada petugas APT/sekretaris.
  39. Seksi penilaian melakukan verifikasi, dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon melalui surat resmi dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai petunjuk yang disampaikan.
  40. Tim Penilai melakukan survei lapangan dan menyusun laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN.
  41. Hasil penilaian berupa laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN disampaikan kepada pemohon/Seksi PKN melalui surat rahasia dari Kepala Kantor untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan pemindahtanganan BMN
  42. Proses Selesai

8 (Delapan) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka pemindahtanganan BMN, sejak berakhirnya pelaksanaan survei lapangan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Penyampaian Laporan Penilaian dalam Rangka Pemindahtangan BMN dan Laporan Penilaian dalam Rangka Pemindahtanganan BMN

Telepon : 0761-23845 Email : kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 0822 8666 6106 Website : linktr.ee/pengaduankpknlpekanbaru Aplikasi : s.id/sitopan Kotak Pengaduan : APT KPKNL Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28125

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Penilaian Dalam Rangka Pemindahtangan Barang Milik Negara"