Pembatalan Lelang atas Permintaan Penjual

  1. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.
  2. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.
  3. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.
  4. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.
  5. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.
  6. Surat permintaan pembatalan lelang dari penjual.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  2. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  3. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  4. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet
  5. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  6. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  7. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  8. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet
  9. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  10. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  11. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  12. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet
  13. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  14. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  15. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  16. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet
  17. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  18. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  19. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  20. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet
  21. Pemohon menyerahkan surat permohonan pembatalan lelang
  22. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan sebagai surat masuk agar mendapat disposisi Kepala Kantor untuk disampaikan pada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  23. Kepala Seksi Pelayanan Lelang meneruskan kepada Pejabat Lelang yang telah ditunjuk
  24. Pejabat Lelang yang ditunjuk mengumumkan pembatalan lelang kepada peserta lelang dan mengumumkan pembatalan lelang tersebut melalui aplikasi lelang internet

1 (satu) hari kerja setelah diterima surat pemberitahuan pembatalan lelang dari Penjual

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat pemberitahuan pembatalan lelang

Telepon : 0761-23845 Email : kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 0822 8666 6106 Website : linktr.ee/pengaduankpknlpekanbaru Aplikasi : s.id/sitopan Kotak Pengaduan : APT KPKNL Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28125