Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Dokumen Kepemilikan dan Dokumen Lainnya

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  5. Meterai.
  6. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  7. Identitas Pembeli Lelang;
  8. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  9. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  10. Meterai.
  11. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  12. Identitas Pembeli Lelang;
  13. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  14. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  15. Meterai.
  16. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  17. Identitas Pembeli Lelang;
  18. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  19. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  20. Meterai.
  21. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  22. Identitas Pembeli Lelang;
  23. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  24. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  25. Meterai.
  26. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  27. Identitas Pembeli Lelang;
  28. Surat kuasa notaril, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  29. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;
  30. Meterai.

  1. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  3. Kepala Seksi Pelayanan Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  4. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Kepala Seksi menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor
  5. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima
  6. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  7. Kepala Seksi Pelayanan Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  8. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Kepala Seksi menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor
  9. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima
  10. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  11. Kepala Seksi Pelayanan Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  12. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Kepala Seksi menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor
  13. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima
  14. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  15. Kepala Seksi Pelayanan Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  16. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Kepala Seksi menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor
  17. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima
  18. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  19. Kepala Seksi Pelayanan Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  20. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Kepala Seksi menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor
  21. Pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan diberi tanda terima
  22. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  23. Kepala Seksi Pelayanan Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka dibuatkan surat pengembalian kepada pembeli
  24. Jika dokumen permohonan sudah lengkap maka Kepala Seksi menandatangani Nota Dinas dan memaraf Kutipan Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Kepala Kantor

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Kutipan Risalah Lelang dan/atau surat pengantar dokumen kepemilikian dan dokumen lainnya.

Telepon : 0761-23845 Email : kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 0822 8666 6106 Website : linktr.ee/pengaduankpknlpekanbaru Aplikasi : s.id/sitopan Kotak Pengaduan : APT KPKNL Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28125

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kutipan Risalah Lelang, Dokumen Kepemilikan dan Dokumen Lainnya"