Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang

  1. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.
  2. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.
  3. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.
  4. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.
  5. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.
  6. Kajian terkait perlunya Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang.

  1. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  7. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  15. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  23. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai
  25. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  26. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  27. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  28. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  29. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  30. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  31. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  32. Proses Selesai
  33. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  34. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  35. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  36. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  37. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  38. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  39. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  40. Proses Selesai
  41. Pemohon (Penjamin Hutang) mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  42. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  43. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  44. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  45. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas.
  46. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas.
  47. Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Penyerah Piutang melalui jasa ekpedisi surat.
  48. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang

Telepon : 0761-23845 Email : kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 0822 8666 6106 Website : linktr.ee/pengaduankpknlpekanbaru Aplikasi : s.id/sitopan Kotak Pengaduan : APT KPKNL Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28125

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penebusan Kepada Penyerah Piutang"