Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara

  1. Permohonan pengalihan status penggunaan BMN.
  2. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN.
  3. Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
  4. Kajian Pengelola Barang dalam hal alih status tidak melalui permohonan oleh Pengguna Barang
  5. Permohonan pengalihan status penggunaan BMN.
  6. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN.
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
  8. Kajian Pengelola Barang dalam hal alih status tidak melalui permohonan oleh Pengguna Barang
  9. Permohonan pengalihan status penggunaan BMN.
  10. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN.
  11. Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
  12. Kajian Pengelola Barang dalam hal alih status tidak melalui permohonan oleh Pengguna Barang
  13. Permohonan pengalihan status penggunaan BMN.
  14. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN.
  15. Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
  16. Kajian Pengelola Barang dalam hal alih status tidak melalui permohonan oleh Pengguna Barang
  17. Permohonan pengalihan status penggunaan BMN.
  18. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN.
  19. Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
  20. Kajian Pengelola Barang dalam hal alih status tidak melalui permohonan oleh Pengguna Barang
  21. Permohonan pengalihan status penggunaan BMN.
  22. Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN.
  23. Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN.
  24. Kajian Pengelola Barang dalam hal alih status tidak melalui permohonan oleh Pengguna Barang

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Alih Status BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  8. Proses Selesai
  9. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  10. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  11. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  12. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  13. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  14. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  15. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Alih Status BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  16. Proses Selesai
  17. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  18. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  19. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  20. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  21. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  22. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  23. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Alih Status BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  24. Proses Selesai
  25. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  26. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  27. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  28. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  29. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  30. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  31. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Alih Status BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  32. Proses Selesai
  33. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  34. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  35. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  36. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  37. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  38. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  39. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Alih Status BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  40. Proses Selesai
  41. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pekanbaru dan mengambil nomor antrian.
  42. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian.
  43. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan.
  44. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  45. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  46. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas.
  47. Pemohon menunggu Surat Persetujuan/Penolakan Alih Status BMN yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Pekanbaru yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat.
  48. Proses Selesai

sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan atau penolakan

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Alih Status BMN

Telepon : 0761-23845 Email : kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id SMS/Whatsapp: 0822 8666 6106 Website : linktr.ee/pengaduankpknlpekanbaru Aplikasi : s.id/sitopan Kotak Pengaduan : APT KPKNL Pekanbaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28125