Surat Persetujuan/ Pemberitahuan Penolakan Ijin Pelaksanaan Tukar Menukar BMN yang masih dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi tetapi tidak sesuai rencana umum tata ruang wilayah atau penataan kota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Ijin Pelaksanaan Tukar Menukar Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Masih Dipergunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Pengguna Barang Tetapi Tidak Sesuai Dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Atau Penataan Kota"