Permohonan Pendaftaran Surat Pernyataan Waris/Waarmaking (Pribumi)

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK pemohon (semua ahli waris)
  2. Membawa fotocopy kutipan akta perkawinan orang tua
  3. Membawa fotocopy surat kematian (pewaris)
  4. Membawa fotocopy rekening buku tabungan dari pewaris
  5. Membawa fotocopy surat keterangan (semua ahli waris) dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
  6. Materai Rp10.000,-
  7. Surat Kuasa (Apabila ada ahli waris yang tidak bisa menghadap ke pengadilan)
  8. Semua berkas yang di fotocopy diberi materai dan cap pos (Nasegel)

  1. Pastikan sudah membawa seluruh persyaratan layanan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian pada mesin antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Mohon menunggu petugas memasukkan data persyaratan dan tunggu peroses pembuatan surat pernyataan waris dalam sehari, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka surat kuasa selesai dalam 1 jam

1 Hari

Biaya yang dibutuhkan dalam surat pernyataan waris ada Rp10.000,-

Kepaniteraan Hukum

Waktu penyelesaian layanan dapat dilakukan dalam one day service selama berkas dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eraterang