Permohonan Kuasa Insidentil

  1. Membawa Fotocopy KTP kedua belah pihak
  2. Membawa Fotocopy KK kedua belah pihak
  3. Materai Rp 10.000,-
  4. Membawa Surat Permohonan
  5. Membawa surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai KTP yang menerangkan hubungan kekerabatan dari kedua belah pihak
  6. Gambar hubungan keluarga/kekerabatan
  7. Membawa surat kuasa
  8. Kedua belah pihak menghadap pejabat secara langsung
  9. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar

  1. Pastikan sudah membawa seluruh persyaratan layanan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian pada mesin antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Mohon menunggu petugas memasukkan data persyaratan dan tunggu peroses pembuatan surat kuasa insidentil dalam sehari, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka surat kuasa selesai dalam 1 jam

Waktu penyelesaian layanan dapat dilakukan dalam one day service selama berkas dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap

Biaya pelayanan permohonan kuasa insidentil ada Rp10.000,-

Kepaniteraan Hukum

Permohonan layanan dapat dilakukan dengan datang langsung ke PTSP PN Temanggung dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Untuk mengetahui persyaratannya dapat menghubungi PTSP On call di nomor 081227506123

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store