Waktu penyelesaian layanan dapat dilakukan dalam one day service selama berkas dan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap
Biaya pelayanan permohonan kuasa insidentil ada Rp10.000,-
Kepaniteraan Hukum
Permohonan layanan dapat dilakukan dengan datang langsung ke PTSP PN Temanggung dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Untuk mengetahui persyaratannya dapat menghubungi PTSP On call di nomor 081227506123
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store