Layanan Pengaduan / SIWAS MA-RI

  1. Identitas Asli Pelapor (KTP/SIM/Passport)
  2. Surat pengaduan (apabila pengaduan secara tertulis)
  3. Pengaduan secara lisan akan dicatat oleh petugas di meja pengaduan

  1. Pastikan sudah membawa seluruh persyaratan layanan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian pada mesin antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Lampirkan seluruh persyaratan yang telah dibutuhkan, isi formulir pengaduan yang telah disediakan petugas
  4. Mohon menunggu dalam jangka waktu sekitar 5 hari sejak menerima permohonan

Jangka waktu 5 hari sejak menerima permohonan

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Hukum

Penanganan Pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia di PTSP PN Temanggung seta melampirkan persyaratan yang dibutuhkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store