Permintaan Narasumber/Pendampingan

No. SK: 18 TAHUN 2021

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah kabupaten Agam
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Lubuk Basung, menunjukan identitas, mengisi buku tamu
  3. tersedianya pejabat / petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang yang bersangkutan
  3. Bidang yang bersangkutan menerima pemohon diruang pertemuan untuk membahas maksud dari tujuan kedatangan. Apabila bidang yang bersangkutan tidak ditempat maka Pejabat Eselon IV yang bersangkutan menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan pelayanan
  4. Setelah di bahas maksud, tujuan dan jadwal kedatangan, Kabid mengusulkan narasumber dimaksud kepada Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menyetujui atau membujuk pejabat lainnya sebagai narasumber pada acara tersebut
  6. memberitahu narasumber kepada pemohon
  7. Narasumber mempersiapkan bahan dan materi untuk acara diatas dan menyampaikan kepada pemohon 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  8. Pada hari p[elaksanaan narasumber datang ke lokasi dan berkomunikasi dengan panitia sebelum menentukan materi
  9. Setelah selesai narasumber pamit kepada panitia dan melaporkannya ke Kadis

1) Informasi/jawaban permintaan narasumber maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Subag yang bersangkutan.

2) Jika ASN/masayrakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas sesuai informasi yang diperlukan maksimal 1(satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan

Tidak dipungut biaya

Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan.

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Narasumber/Pendampingan"