No. SK: 18 TAHUN 2021
1) Informasi/jawaban permintaan narasumber maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Subag yang bersangkutan.
2) Jika ASN/masayrakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas sesuai informasi yang diperlukan maksimal 1(satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan
Tidak dipungut biaya
Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan.
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Kominfo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store