No. SK: 18 TAHUN 2021
1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh kepala Subag yang bersangkutan;
2 Jika ASN / masyarakat pengguna layanan datang langsung , maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi yang diperlukan maksimal 1(satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.
Tidak dipungut biaya
bahan atau Notulen hasil konsultasi berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.
pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store