Pembuatan Aplikasi

No. SK: 18 TAHUN 2021

  1. OPD membuat permohonan beserta dokumen pendukung pembuatan aplikasi disampaikan ke Dinas Komunikasi kab Agam Jln Soekarno Hatta No 11 Padang Baru
  2. Permohonan pembuatan aplikasi disampaikan dalam bentuk surat permohonan dan diantar ke Dinas Kominfo.

  1. Penyampaian permohonan yang ditujukan kepada kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Layanan E-Government
  3. Kepala Bidang Layanan E-Government mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi
  4. Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi menunjuk tim pembuatan atau pengembangan aplikasi atas persetujuan atasan yang melibatkan programer dan tenaga fungsional pranata komputer.
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika mengirimkan undangan pemanggilan kepada pemohon untuk melakukan pembahasan dan perumusan alur data dan alur aplikasi.
  6. Proses pembuatan aplikasi
  7. Uji coba aplikasi dan pemerintah
  8. Pemakaian aplikasi

Jangka waktu pembuatan dan pengembangan aplikasi disesuaikan dengan tingkat kerumitan alur data aplikasi dan kelengkapan dokumen dari pemohon sebagai data dukung dalam membuat dan mengembangkan aplikasi

Tidak dipungut biaya

1. Aplikasi yang sudah selesai akan dibuatkan nama domain aplikasi sesuai dnegan permintaan dari pemohon; 2. Setelah dibuatkan Domain aplikasi akan dilakukan pengujian dan akan dilakukan perbaikan apanila ada Bug-Bug yang masih ada dan apabila sudah dirasa berjalan sesuai dengan alur data yang disepakati maka selanjutnya dibuatkan prosedur atau petunjuk (panduan) penggunaan aplikasi dan pembagian username; 3. Bersama OPD pemohon Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada pengguna.

Dapat dilakukan melalui kotak suara Dinas Kominfo Alamat: Jln Soekarno Hatta No 11 Padang Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Aplikasi"