Kendaraan Informasi Keliling

No. SK: 18 TAHUN 2021

  1. Permohonan menyampaikan surat secara langsung/via post/ online dialamatkan ke Dinas Kominfo tentang informasi dan jadwal sosialisasi keliling
  2. Tersedianya buku agenda
  3. Tersedianya petugas sopir yang berkompeten
  4. Tersedianya petugas pengisi suara yang berkompeten
  5. Tersedianya petugas perekam suara yang berkompeten
  6. Tersedianya kendaraan yang layak pakai beserta peralatan pengeras suara

  1. Permohonan dilakukan dengan alur standar operasional pelayanan surat masuk
  2. Kepada bidang memproses surat tersebut dengan Kasi yang bersangkutan
  3. Kasi yang bersangkutan meminta perekam dan pengisi suara melakukan pengisian suara tentang informasi yang disampaikan
  4. Perekam suara melakukan pengeditan suara dan dilakukan pengetesan
  5. Perekam suara memberikan hasil rekaman kepada Kasi yang bersangkutan untuk diinformasikan
  6. Kasi yang bersangkutan meneruskan kepada Tenaga Sopir untuk diinformasi keliling berdasarkan maksud surat dan lokasi yang diberitakan
  7. Setelah selesai pelayanan melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Kadis/Kabid secara lisan / tulisan

Satu Surat 30 menit jika masing masing pihak berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Informasi Keliling

Dapat dilakukan melalui kotak suara Dinas Kominfo Alamat: Jln Soekarno Hatta No 11 Padang Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kendaraan Informasi Keliling"