Data dan Informasi

No. SK: 18 TAHUN 2021

  1. Permohonan menyampaikan surat secara langsung/via post/ online dialamatkan ke Dinas Kominfo
  2. Tersedianya buku agenda/tamu
  3. Tersedianya petugas agendaris yang berkompeten

  1. Pemohon menyampaikan surat secara langsung atau via post/online yang dialamatkan kepada Dinas Kominfo
  2. Surat tersebut diterima oleh agendaris dan dicatat dalam agenda surat masuk
  3. surat tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris
  4. Kepala Dinas melalui Sekretaris, mendisposisikan surat tersebut kepada bidang bersangkutan sesuai dengan maksud dari isi surat
  5. Surat diserahkan oleh agendaris dan disampaikan Kepada Bidang bersangkutan
  6. Kepada Bidang memproses surat tersebut dengan Kasi yang bersangkutan

Satu surat 15 menit jika masing-masing pihak berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Masud Surat

Dapat dilakukan melalui kotak surat Dinas Kominfo Alamat: Jln Soekarno Hatta No 11 Padang Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"