Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Permohonan Dari yang Bersangkutan
  2. FC KK ( Kartu Keluarga ) 1 Lembar
  3. FC KTP Pemohon 1 Lembar
  4. data Pendukung Lainnya

  1. Pemohom Mengajukan Permohonan Melalui Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan Pelayanan Untuk Selanjutnya di Serahkan Kepada Kasi Yang Membidangi
  3. Kasi Yang Di Tunjuk Memverifikasi , Memvalidasi, Meneliti , Mengkoreksi dan Memberi Paraf Atas Kelengkapan Administrasi yang Di ajukan Untuk Di Teruskan Kepada camat
  4. Camat Menandatangani Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris Dan Menyerahkan Kepada Petugas Pelayanan ; dan
  5. Petugas Pelayanan Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon

  1. Pemohom Mengajukan Permohonan Melalui Petugas Pelayanan 
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan Pelayanan Untuk Selanjutnya di Serahkan Kepada Kasi Yang Membidangi 
  3. Kasi Yang Di Tunjuk Memverifikasi , Memvalidasi, Meneliti , Mengkoreksi dan Memberi Paraf  Atas Kelengkapan  Administrasi yang Di ajukan Untuk Di Teruskan Kepada camat 
  4. camat Menandatangani Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris Dan Menyerahkan Kepada Petugas Pelayanan ; dan 
  5. Petugas Pelayanan Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kecamatan Sungai Pua 

Jl raya Sariak Telp, 0752-691318 Kode Pos 26182

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris "