Pendaftaran NPWP Badan secara Langsung Pada Loket Tempat Pelayanan Terpadu

No. SK: KEP-26/WPJ.02/KP.12/2022

  1. Bagi Badan Dalam Negeri : 1. Formulir Permohonan 2. Akta Pendirian / Dokumen Sejenisnya 3. KTP Seluruh Pengurus 4. NPWP Seluruh Pengurus
  2. Bagi Instansi Pemerintah : 1. Formulir Pendaftaran 2. Dokumen penunjukan Kepala Instansi 3. Dokumen Penunjukan Seluruh Bendahara 4. KTP Kepala Instansi 5. NPWP Kepala Instansi 6. KTP Bendahara 7. NPWP Bendahara

  1. Siapkan Persyaratan
  2. Ambil Antrean Online melalui Kunjung.pajak.go.id
  3. Datang ke Kantor Pajak Bangkinang sesuai jani temu pada tiket antrean online
  4. Tunggu Nomor Antrian dipanggil
  5. Petugas akan memproses permohonan

Penyelesaian secara realtime

Tidak dipungut biaya

NPWP

http://linktr.ee/kppbangkinang221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan secara Langsung Pada Loket Tempat Pelayanan Terpadu"