Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Langsung Pada Loket Tempat Pelayanan Terpadu

No. SK: KEP-26/WPJ.02/KP.12/2022

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP

  1. Siapkan Persyaratan
  2. Siapkan rencana kunjungan lalu mengambil nomor antrean secara online di www.kunjung.pajak.go.id.
  3. Datang ke Kantor Pajak Bangkinang 5 menit sebelum jadwal pada tiket antrean
  4. Tunggu nomor antrean dipanggil
  5. Setelah dipanggil, petugas akan memproses permohonan
  6. Selesai

Penyelesaian secara realtime

Tidak dipungut biaya

NPWP

http://linktr.ee/kppbangkinang221

pengaduan@pajak.go.id

kring pajak 1500 200

pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Langsung Pada Loket Tempat Pelayanan Terpadu "