Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SKPPKP

  1. Formulir permintaan kembali
  2. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan ketika pendaftaran NPWP yaitu KTP dan KK untuk Orang Pribadi
  3. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan ketika pendaftaran NPWP yaitu KTP dan NPWP seluruh pengurus dan Akta Pendiria untuk WP Badan

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Paling lambat 1 hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SKPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

 1. Telepon: (021) 134; 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Website: lapor.go.id; wise.kemenkeu.go.id; pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak: pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke DIrektorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SKPPKP"