Aktivasi EFIN

  1. Membawa Fotokopi KTP, NPWP untuk Orang Pribadi
  2. Membawa Fotokopi KTP, NPWP Pengurus dan NPWP Badan untuk Badan
  3. Membawa Fotokopi KTP, NPWP Pengurus dan NPWP Instansi Pemerintah untuk Instansi Pemerintah

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN secara langsung ke KPP/KP2KP atau Tempat Tertentu di Luar Kantor
  2. Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal syarat kelengkapan berkas terpenuhi
  3. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  4. Permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Badan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan
  5. Permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak badan berstatus cabang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang

Pada Saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor

Tidak dipungut biaya

EFIN yang Aktif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

 1. Telepon: (021) 134; 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Website: lapor.go.id; wise.kemenkeu.go.id; pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak: pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke DIrektorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN"