Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif
  2. Surat Pernyataan WP Non Efektif
  3. Dokumen Pendukung

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan WP Non Efektif secara langsung ke KPP, atau menyurat melalui Pos
  2. Petugas TPT menerbitkan BPS
  3. Petugas TPT meneruskan permohonan kepada Petugas Peneliti
  4. Petugas Peneliti meneliti permohonan, jika dapat ditetapkan sebagai WP Non Efektif, maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, jika ditolak maka WP diterbitkan Surat PenolakanPenetapan Wajib Pajak Non Efektif

Kerja Setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak merbitkan BPE atau menerbitkan BPS

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Surat Penolakan Wajib Pajak Non Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

 1. Telepon: (021) 134; 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Website: lapor.go.id; wise.kemenkeu.go.id; pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak: pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke DIrektorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Sebagai Wajib Pajak Non Efektif"