No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
- Pengantardari dari desa
- Berkas Kelengkapan persyaratan
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
1. Pemohon membuat user di aplikasi SIpraja
2. Operator Desa melakukan verifikasi akun user
3. User melakukan mengajuan melalui tipe B SKTM Kecamatan
4. Upload KTP, KK, Surat Keterangan Bermatrai
5. Pengantar RT RW
6. Operator kecamatan melakukan verifikasi data
7. Jika data sesuai akan di prose, jika tidak akan dikembalikan
8. Jika data sesuai akan di teruskan untuk dilakukan approval oleh Camat
9. Pemberian tanda tangan oleh Camat
10. Penyerahan Surat Dispensasi Nikah
Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon, atau user mencetak mandiriTidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.
2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store