Layanan SKTM Online

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. - Pengantardari KUA
  2. Berkas Kelengkapan persyaratan

  1. 1. Pemohon membuat user di aplikasi SIpraja
  2. 2. Operator Desa melakukan verifikasi akun user
  3. 3. User melakukan mengajuan melalui tipe B SKTM Kecamatan
  4. 4. Upload KTP, KK, Surat Keterangan Bermatrai
  5. 5. Pengantar RT RW
  6. 6. Operator kecamatan melakukan verifikasi data
  7. 7. Jika data sesuai akan di prose, jika tidak akan dikembalikan
  8. 8. Jika data sesuai akan di teruskan untuk dilakukan approval oleh Camat
  9. 9. Pemberian tanda tangan oleh Camat
  10. 10. Penyerahan Surat Dispensasi Nikah
  11. 11. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon, atau user mencetak mandiri

Persyaratan Pelayanan :

- Pengantardari dari desa

 - Berkas Kelengkapan persyaratan

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

1.      Pemohon membuat user di aplikasi SIpraja

2.      Operator Desa melakukan verifikasi akun user

3.      User melakukan mengajuan melalui tipe B SKTM Kecamatan

4.      Upload KTP, KK, Surat Keterangan Bermatrai

5.      Pengantar RT RW

6.      Operator kecamatan melakukan verifikasi data

7.      Jika data sesuai akan di prose, jika tidak akan dikembalikan

8.      Jika data sesuai akan di teruskan untuk dilakukan approval oleh Camat

9.      Pemberian tanda tangan oleh Camat

10.   Penyerahan Surat Dispensasi Nikah

Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon, atau user mencetak mandiri

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan. 2. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan. 3. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait. 4. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SKTM Online"