Layanan Pengurusan AK 1 online Sipraja

No. SK: 188/4/438.7.11/2023

  1. 1. KTP asli dan KK Asli
  2. 2. Foto Copy KTP, Ijazah dan Daftar nilai SD s.d. Ijazah/daftar nilai terakhir, Sertifikat Kursus/keahlian bila ada, Foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
  3. 3. Mengisi Blanko dengan lengkap

  1. 1.1 Pemohon upload berkassecara online di aplikasi sipraja
  2. 2.1 Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon di aplikasi
  3. 3.1 Petugas memverifikasi berkas yang lengkap untuk diproses dan dilanjutkan ke Admin
  4. 4.1 Petugas admin memvalidasi berkas untuk dilanjutkan TTD ke Camat
  5. 5.1 Camat memeriksa dan menandatangani berkas AK-1
  6. 6.1 Petugas melaksanakan pengarsipan berkas
  7. 7.1 Pemohon menerima kartu AK-1
  8. 1.1 Operator Pelayanan Umum mencatat permohonan dalam buku register
  9. 1.1 Pemohon menerima kartu AK-1

Persyaratan Pelayanan :

1. KTP asli dan KK Asli. 

2. Foto Copy KTP, Ijazah dan Daftar nilai SD s.d. Ijazah/daftar nilai terakhir, Sertifikat Kursus/keahlian bila ada, Foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 buah 

3. Mengisi Blanko dengan lengkap

A.     Penerimaan  dan Pemeriksaan Berkas Permohonan

 1.1     Pemohon upload berkassecara online di aplikasi sipraja - 30 menit

2.1     Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon di aplikasi - 15 menit

3.1     Petugas memverifikasi berkas yang lengkap untuk diproses dan dilanjutkan ke Admin - 15 menit

4.1     Petugas admin memvalidasi berkas untuk dilanjutkan TTD ke Camat -1 hari

5.1     Camat memeriksa dan menandatangani berkas AK-1 - 1 hari

6.1     Petugas melaksanakan pengarsipan berkas - 30 menit

7.1     Pemohon menerima kartu AK-1 - 10 menit

 B.       Penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

 1.1     Operator Pelayanan Umum mencatat permohonan dalam buku register - 15 menit

2.1     Operator pelayanan melakukan pencetakan kartu AK-1 - 10 menit

 C.       Penyerahan  Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Pemohon menerima  kartu AK-1 - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui telepon 031-8985179, melalui website kec.balongbendo@gmail.com atau secara langsung di meja pelayanan akan dicatat dalam Buku Pengaduan.

2.    Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.

3.      Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.

4.    Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan AK 1 online Sipraja"