No. SK: 188/4/438.7.11/2023
Persyaratan Pelayanan :
1. Akun Plavon Dukcapil
2. KTP Asli
3. KK Asli
4. Surat tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian
5. Setiap permohonan mencantumkan No. HP dan Alamat E-mail
pemohon
Sistem Mekanisme dan
Prosedur :
1. Pemohon login, mengisi dan mengunggah berkas sesuai ketentuan dalam aplikasi PLAVON DUKCAPIL
2. Operator Plavon melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
3. Operator Plavon melakukan Pencetakan KTP-el
4. Petugas Pelayanan membuat tanda terima KTP-el yang telah dicetak
5. Pemohon menerima KTP-el dan menandatangani Tanda Terima KTP-el
Tidak dipungut biaya
KTP Elektronik
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Kecamatan Balongbedo
Jl. Mayjen Bambang Yuwono No.2 Balongbendo
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031 8971003, 031 8985179
b. faksimile : 031 8971003
c. email : balongbendo@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store