Perubahan Data NPWP Orang Pribadi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy NPWP
  3. Membawa fotocopy KK
  4. Mengisi formulir Permohonan Perubahan Data NPWP

  1. Wajib Pajak membawa fotocopy NPWP, KTP, dan KK
  2. Wajib Pajak mendatangi kantor pajak dan mengisi formulir Permohonan Perubahan Data NPWP
  3. Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada petugas TPT
  4. Petugas TPT melakukan pengecekan berkas dan tindak lanjut ditempat
  5. Petugas TPT melakukan pencetakan NPWP baru yang telah dilakukan perubahan data

1 hari untuk pengecekan kelengkapan berkas dan tindak lanjut ditempat oleh petugas TPT

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data NPWP Orang Pribadi

email ke pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perubahan Data NPWP Orang Pribadi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data NPWP Orang Pribadi"