Aktivasi EFIN Orang Pribadi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy NPWP
  3. Mengisi formulir Permohonan Aktivasi EFIN

  1. Wajib Pajak menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP
  2. Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak dan mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
  3. Wajib Pajak mengajukan permohonan Aktivasi EFIN kepada Petugas TPT
  4. Petugas TPT melakukan pengecekan kelengkapan berkas, kemudian melakukan tindak lanjut di tempat
  5. EFIN yang telah di hasilkan sistem, dicetak oleh petugas, kemudian diserahkan kepada Wajib Pajak

1 hari untuk perekaman data Wajib Pajak dan tindak lanjut hingga EFIN aktif

Tidak dipungut biaya

EFIN

email ke Pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aktivasi EFIN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi EFIN Orang Pribadi"