Pelayanan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali (PK)

  1. Pemohonan (Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum) datang langsung ke PTSP Pidana untuk mengajukan Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali (PK)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Kasasi/PK dari Pemohon (Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum)
  2. Petugas PTSP menyerahkan permohonan Kasasi/PK tersebut kepada Panitera Muda Pidana untuk dibuatkan Akta Permintaan Kasasi/PK
  3. Setelah Akta tersebut dibuat kemudian diparaf oleh Panitera Muda Pidana lalu diserahkan kepada Pemohon (Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum) untuk ditanda tangani, setelah ditanda tangani lalu Akta tersebut ditanda tangani oleh Panitera
  4. Setelah Akta tersebut ditanda tangani lalu dicap Pengadilan Negeri Surakarta kemudian 1 (satu) lembar Akta diserahkan kepada Pemohon sebagai bukti telah mendaftar Permohonan Kasasi/PK

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permintaan/PK

Melalui meja pengaduan di PTSP dan SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali (PK)"