Pelayanan Permohonan Pra Peradilan

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP Pidana untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan yang asli
  2. Melampirkan foto copy identitas Pemohon
  3. Melampirkan Surat Kuasa Asli apabila Pemohon menggunakan kuasa hukum
  4. Menyerahkan soft copy permohonan Pra Peradilan

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Pra Peradilan dari Pemohon, kemudian diperiksa kelengkapan permohonan tersebut beserta soft copy permohonan Pra Peradilan
  2. Petugas PTSP memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan tersebut sudah lengkap dan diterima
  3. Petugas PTSP memasukkan data ke aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  4. Petugas PTSP menyerahkan berkas ke Kepaniteraan Pidana kemudian Kepaniteraan Pidana mencatat permohonan Pra Peradilan tersebut ke buku register Pra Peradilan
  5. Kemudian berkas permohonan Pra Peradilan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk ditunjuk Hakim melalui SIPP
  6. Setelah ditunjuk Hakimnya lalu berkas diserahkan ke Panitera untuk ditunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP, selanjutnya berkas diserahkan ke Hakim yang ditunjuk untuk ditetapkan hari Sidang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan Hakim

Melalui meja pengaduan di PTSP dan SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pra Peradilan"