Penyakit Tuberculosis (TB)

No. SK: 188.4/023/SK/438.5.2.2.26/2023

  1. 1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. 2. Kartu BPJS (jika ada)

  1. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran melalui aplikasi Sikuat
  2. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran melalui aplikasi Sikuat
  3. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran melalui aplikasi Sikuat
  4. 2. Petugas memanggil pasien
  5. 3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  6. 4. Pasien melakukan konsultasi
  7. 5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  8. 6. Pemberian terapi atau pasien dirujuk
  9. 7. Pasien kembali pulang

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Penyakit TB

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

  Puskesmas Ganting

  Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800

b.  No. Telepon: 031-8015538

c.   Instagram: @puskesmasganting

d.  Email: saran.puskesmasganting@gmail.com

e. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyakit Tuberculosis (TB)"