Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/023/SK/438.5.2.2.26/2023

  1. 1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. 1. Identitas diri berupa KTP/KK
  3. 2. Kartu BPJS (jika ada)
  4. 3. Buku rujukan atau Buku UKS bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
  5. 4. Buku pondok bagi santriwan/santriwati Pondok Pesantren di wilayah kerja Puskesmas Ganting

  1. 1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket melalui aplikasi Sikuat
  2. 1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket melalui aplikasi Sikuat
  3. 1. Pasien telah melakukan pendaftaran di loket melalui aplikasi Sikuat
  4. 2. Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Poli Umum
  5. 3. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  6. 4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  7. 5. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
  8. 6. Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  9. 7. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
  10. 8. Petugas memberikan resep kepada pasien
  11. 9. Pasien menuju Farmasi

10 – 60 menit tiap pasien kecuali pasien membutuhkan rujukan

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Pemeriksaan Umum

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

  Puskesmas Ganting

  Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800

b.  No. Telepon: 031-8015538

c.   Instagram: @puskesmasganting

d.  Email: saran.puskesmasganting@gmail.com

e. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"