Layanan Konsultasi Pengelolaan Arsip

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Konsultasi ditujukan kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam. Alamat: Jalan Piliang Nomor Telepon (0752) 66199 di Lubuk Basung
  2. Dalam isi surat menginformasikan: - Maksud dan Tujuan kunjungan - Jadwal Kunjungan (Hari, tanggal dan jam) - Penanggung jawab dan nomor HP - Jumlah peserta kunjungan
  3. Surat dapat dikirim secara langsung atau melalui Email:disarpus@agam Kab.go.id
  4. Surat dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kunjungan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
  2. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam mendisposisikan Kepada Kepala Bidang yang bersangkutan
  3. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai/petugas fungsional yang berkompeten untuk memberikan pelayanan
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  5. Masyarakat maupun ASN pengguna layanan datang langsung ke Depo Arsip Kabupaten Agam.

Sesuai dengan permintaan pemohon.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Arsip

1)Kotak pengaduan/saran

2) Telepon (0752) 66199

3) Media Sosial Instagram @pustaka.agam

4) Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam.

5) Melalui email : disarpus@agamkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Pengelolaan Arsip"