Layanan Pendamping Pengelolaan Arsip

No. SK: 13 Tahun 2024

  1. Permohonan /OPD menyampaikan surat permohonan tertulis di tujukan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam Jalan Piliang Nomor Telepon (0752) 66199 Email : disarpus@agam kab.go.id
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam, menunjukkan identitas.

  1. Penggunakan Layanan menyampaikan surat permohonanan ditujukan Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
  2. Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam mendisposisikan kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
  3. Kepala Bidang yang bersangkutan menugaskan pejabat/ pegawai/ petugas fungsional yang berkompoten untuk memberikan pelayanan.

± 6 hari / sesuai dengan permintaan pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Arsip

1)Kotak pengaduan/saran

2) Telepon (0752) 66199

3) Media Sosial Instagram @pustaka.agam

4) Media Sosial Facebook @ Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Agam.

5) Melalui email : disarpus@agamkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendamping Pengelolaan Arsip"