Pengawasan Pelaksanaan Lelang Pejabat Lelang Kelas II

  1. Laporan Jadwal Lelang Pejabat Lelang Kelas II

  1. Bidang Lelang Kantor Wilayah membuat rencana kegiatan pelaksanaan lelang sesuai dengan jadwal lelang, dengan tahapan: 1) Kepala Seksi terkait memberikan disposisi kepada Penata Lelang dan Pengolah Data Bimbingan Lelang untuk membuat rencana kegiatan pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II; 2) Pengolah Data Bimbingan Lelang pada seksi terkait melakukan konfirmasi dan mengumpulkan informasi rencana pelaksanaan lelang kepada Pejabat Lelang Kelas II terkait; 3) Penata Lelang pada seksi terkait melakukan reviu atas data dan/atau informasi rencana pengawasan pelaksanaan lelang; 4) Penata Lelang terkait menyusun : 1) Konsep nota dinas rencana pelaksanaan lelang berikut konsep verbal; 2) Konsep surat tugas pengawasan pelaksanaan lelang; 3) Konsep surat pemberitahuan rencana pengawasan kepada Pejabat Lelang terkait.
  2. Pengadministrasi Umum mengadministrasikan dan menyampaikan permintaan tanda tangan atas konsep nota dinas, verbal, surat tugas dan surat pemberitahuan rencana pengawasan pelaksanaan lelang
  3. Kepala Seksi meneliti, menandatangani verbal dan memaraf konsep nota dinas, surat tugas beserta surat pemberitahuan rencana pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II
  4. Kepala Bidang lelang meneliti, menandatangani nota dinas berikut verbal serta memaraf konsep surat tugas dan surat pemberitahuan rencana pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II
  5. Kepala Kantor Wilayah meneliti nota dinas dan menandatangani surat tugas beserta surat pemberitahuan rencana pengawasan pelaksanaan lelang untuk disampaikan kepada pihak terkait. (jeda SOP)
  6. Kepala Bidang Lelang, Kepala Seksi beserta penata Lelang/Pengolah Data Bimbingan Lelang/Pengadministrasi Umum melakukan pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II. (perhitungan SOP dimulai kembali)
  7. Setelah melakukan pengawasan, Penata Lelang menyusun: 1) Laporan hasil pengawasan; 2) konsep nota dinas penyampaian laporan hasil pengawasan
  8. Pengadministrasi Umum mengadministrasikan dan menyampaikan permintaan tanda tangan atas konsep nota dinas beserta laporan hasil pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II
  9. Kepala Seksi meneliti dan memaraf konsep nota dinas beserta laporan hasil pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II
  10. Kepala Seksi meneliti dan memaraf konsep nota dinas beserta laporan hasil pengawasan pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II
  11. Kepala Kantor Wilayah meneliti nota dinas berikut laporan hasil pengawasan pelaksanaan lelang dan mendisposisi untuk ditindak lanjuti

14 (empat belas) hari kerja sejak usulan rencana pengawasan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengawasan Pelaksanaan Lelang Pejabat Lelang Kelas II

<meta charset="UTF-8" />

Kotak Pengaduan APT Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Gedung Keuangan Negara Manado Lantai V, Jalan Bethesda No. 6-8 Manado) Telp (0431) 851522 

E-formulir Pengaduan https://bit.ly/BuatAduanMasyarakat

Telp, SMS, WhatsApp Pengaduan (+62-813-5462-0659)

Email Pengaduan ki.suluttenggomalut@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store