RESTITUSI DENGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI PKP BERISIKO RENDAH (Pasal 9 ayat (4C) UU PPN

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

Paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanyapermohonan pengembalian kelebihan pajak. Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu se bagaimana diatas.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "RESTITUSI DENGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI PKP BERISIKO RENDAH (Pasal 9 ayat (4C) UU PPN "