Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonanpengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi diterima dengan lengkap,
Tidak dipungut biaya
1. Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Pereetakan; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Pereetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store