Pengalihan Saldo Bea Materai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonanWaiib Pajak diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi; 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Si stem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan; 3. Surat Penolakan Permohonan (dalam permohonan hal ditolak); 4. Berita Acara Penelitian Administrasi Pem bubuhan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Saldo Bea Materai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan"