Permintaan Perubahan Tahun Buku Pertama

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

  1. Sesuai dengan Ketentuan pada KEP 160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lebih lanjut dapat di cek melalui Bot Whatsapp Halo Tangtim pada https://wa.me/6281388888416

2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan besertadokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Waiib Pajak.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan / Penolakan Permohonan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Perubahan Tahun Buku Pertama"